https://toko.awtokeren.com/jam-tangan-skmei-original-promo-diskon-top-10-terlaris/

Mengatur Keuangan Rumah Tangga Dalam Islam

Begini Lhow Seharusnya Mengatur Keuangan Rumah Tangga Dalam Islam -  Sampai saat ini masih ada suatu asumsi yang beredar di kebanyakan orang yang menyampaikan bahwa seluruhnya uang suami adalah uang milik istri  juga, tetapi uang istri justru hanya kepunyaannya sang istri. kira - kira apa benar seperti ini?, adilkah selama ini kita dalam mengatur keungan rumah tangga? sudah kah sesuai syariat Islam?

Dalam soal keuangan rumah tangga, Islam mengakui dan menghormati kepemilikan harta seseorang wanita. Jadi, harta yang dipunyai oleh seseorang wanita tak bisa digabungi oleh suaminya. Yang disebut di sini yaitu harta yang memanglah dia punyai saat sebelum menikah, harta warisan dari orangtuanya, mahar atau mas kawin yang didapatkan oleh suaminya dan hadiah yang sudah didapatkan dari seseorang suami pada suaminya. Segalanya itu tak bisa disuruh oleh suami serta disadari juga sebagai aset berbarengan. Serta untuk beberapa suami, mereka tak bisa meminta dari istri. Tetapi ketika suami di beri, mereka (suami) boleh menerimanya.

Sedangkan harta yang diupayakan berbarengan serta yang di usahakan sesudah pernikahan, termasuk juga harta yang di miliki. Misalnya, ketika suami dan istri bersama sama membangun serta membesarkan suatu usaha, jadi harta itu ya tetap di miliki oleh keduanya.

Untuk suami, mereka mesti terus menafkahi istri serta anaknya sesuai sama keadaan serta kemampuannya dan keperluan istri serta anak-anaknya lantaran hal itu sudah jadi keharusan mereka. Tetapi hal itu tak bermakna bahwa seluruhnya harta ataupun pendapatan suami mesti jadi hak istrinya.
Walau sekian, ada pula pria yang tidak ingin menafkahi keluarganya menafkahi keluarganya walau sesungguhnya dia dapat. Serta Islam sudah berikan jalan keluar untuk hal semacam itu. Pernah ada seseorang wanita yang menceritakan masalahnya pada Rasulullah SAW :

“Hindun binti ‘Utbah berkata, ‘Wahai Rasulullah, Abu Sufyan begitu kikir. Apakah saya berdosa kalau mengambil hartanya untuk memberi makan keluarga kami (Hindun dan anak-anaknya) tanpa sepengetahuannya‘. Rasulullah menjawab, ‘Tidak berdosa bagimu jika menafkahi mereka (anak-anaknya) dengan cara yang patut (batas wajar).” (HR. Muslim)

Dari hadist itu telah terang bahwa yang bisa di ambil oleh seseorang istri yaitu suatu hal sebagai haknya dan anak-anaknya. Di saat saat ini, yang termasuk juga dalam soal itu yaitu duit berbelanja, keperluan rumah tangga, cost pendidikan anak-anak, cost yang diperlukan untuk pengasuhan anak-anak dan keperluan basic wanita tersebut.

Jadi kesimpulannya, suami berkewajiban memberikan nafkah untuk keluarga dan menghormati kepemilikan harta istrinya. Serta istri memiliki hak untuk nafkah atas keperluan pribadinya dan menghormati harta suaminya. Diluar itu, seseorang istri yang mau menolong keuangan keluarga, diijinkan untuk bekerja.
loading...

0 Response to "Mengatur Keuangan Rumah Tangga Dalam Islam"

Posting Komentar